Wednesday, December 7, 2011

Bank Hapus Kredit Macet UMKM Korban Gempa

Sejumlah bank menerapkan hapus tagih kredit macet bagi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi korban gempa pada 2006.
Peneliti Madya Bank Indonesia (BI) DIY Djoko Raharto mengatakan, sejak 6 Januari hingga 31 Oktober 2010, perbankan telah menyelesaikan hapus tagih dari kisaran Rp 80 miliar menjadi Rp 71 miliar. Pada September 2011 menjadi Rp 30 miliar seperti yang dilakukan Bank Syarih Mandiri dan Bank Danamon," katanya di Yogyakarta, Senin (5/12).

Untuk audiensi dengan debitur UMKM di DPRD DIY, beberapa jaminan juga sudah dikembalikan. Bank Mutiara sudah hapus buku, tetapi belum hapus tagih sehingga jaminan masih disita bank, sedangkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah melakukan hapus tagih lebih dari Rp 15,5 miliar. Pelunasan oleh nasabah sendiri mencapai Rp 11,6 miliar dan proses hapus tagih senilai Rp 1,3 miliar sehingga kredit macet yang tersisa mencapai Rp 12,4 miliar yangakan segera diselesaikan manajemen beberapa bank.

Namun, kata dia, setelah dilakukan verifikasi, ternyata sebagian kredit macet UMKM terjadi sebelum gempa. Sehingga, bagi UMKM yang sudah diajukan perlu dicover dengan dana APBN tanpa melihat sebelum atau sesudah gempa.

Ia mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena jika berdasarkan verifikasi, bank itu tidak masuk. Terkait persoalan tersebut, bank sentral telah mengirim surat ke gubernur DIY. Surat tersebut dimaksudkan untuk mengimbau pihak bank agar segera menghapus tagihan terhadap UMKM korban gempa.

Ketua Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutejo mengatakan, para pelaku UMKM korban gempa tersebut selama lima tahun terakhir telah d\-blacklist pihak perbankan ketika akan mengajukan kredit.

Mal itu terjadi karena dalam daftar di BI. para pelaku UMKM itu masuk dalam daftar nasabah yang tidak bisa membayar utang. Akibat- -nya, kata dia, sejumlah UMKM tidak bisa berkembang karena terbentur permodalan. "Kami menunggu kementerian atau lembaga yang akan melaksanakan penghapusan utang para pelaku UMKM tersebut yang mencapai Rp 75,9 miliar dan ditanggung 3.234 pelaku usaha, papar Prasetyo. antara

0 komentar:

Post a Comment