Tuesday, December 13, 2011

Kadin Minta Haircut Utang UKM

 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kebijakan pemotongan (haircut) dan restrukturisasi utang untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Kadin berharap kebijakan keringanan utang tersebut dapat dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengurangan Piutang Negara dan Piutang Daerah,.

Wakil Ketua Umum Kadin Natsir mengatakan, pihaknya tidak bisa tidak menutup mata terhadap permasalahan kredit macet UKM yang belum terselesaikan kepada bank-bank BUMN pascakrisis ekonomi 1998.

"Kami sedang berupaya mencari penyelesaian atas permasalahan kredit macet UKM melalui restrukturisasi dan haircut utang. Kami berharap RUU ini memasukkan piutang bank-bank BUMN dan BUMD, sehingga masalah hapus tagih dan restrukturisasi utang dapat diatur sesuai UU Perseroan Terbatas dan prinsip goodcorporategovernance? kata Natsir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. di Jakarta, Selasa (13/12).

Menurut Natsir, pemberian haircut utang dapat membebaskan UKM dari jerat utang,sehingga UKM bersangkutan bisa melakukan ekpansi usaha. Data Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) tahun 2010-2011 menunjukkan, total nilai kredit bermasalah telah mencapai sekitar Rp 80-85 triliun.

"Langkah ini juga sebagai antisipasi UKM menghadapi era Asean Community. Tanpa ada usaha positif seperti itu, UKM kita akan kalah bersaing, dan Indonesia hanya menjadi target pasar negara lain," ungkap dia. Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hengki Supit menilai insentif penghapusan utang bisa diberikan, namun khusus untuk UKM yang terkena dampak krisis moneter 1998.

"Meski saat ini Bank BUMN belum memberi pintu negosiasi karena belum ada payung hukumnya, saya kira perlu dicari jalan keluar agar UKM bisa mengatasi masalah utang. Tapi, ke depan jangan sampai pengaturan hal umum seperti itu harus terjadi lagi," ungkap dia.

Simpang Siur Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, piutang negara perlu didefinisikan sebelum UU Piu tang Negara ditetapkan. Sebab, sampai saat ini, pengertian pitang negara masih simpang siur "Mereka (Kadin, Apindo, dan Hipmi) termasuk Himbara menghendaki supaya piutang ke bank BUMN itu tidak termasuk piutang negara," kata dia.

Padahal, kata Harry, UU 49/ 1960 mengenai Panitia Urusan Piutang Negara, memasukkan hal tersebut sebagai piutang negara/uang negara, sehingga semua direksi harus mematuhi. Sedangkan, desakan dari berbagai kalangan supaya pengelolaan utang negara disesuaikan dengan UU BUMN masih diperdebatkan.

"Itulah masalahnya, ketika UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa 1% saja ada dana negara di suatu perusahaan, maka .perusahaan itu disebut sebagai perusahaan negara. Sementara itu, UU BUMN menyebutkan saham negara di suatu perusahaan harus sampai 51% untuk bisa disebut perusahaan negara," ujar dia.

0 komentar:

Post a Comment