Thursday, July 14, 2011

Pajak UKM

September 2011 nanti, pemerintah bakal menggelar sensus pajak guna mendata semua wajib pajak potensial. Terutama yang selama ini belum menyetorkan pajak Pemerintah melihat masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak, meski mengantongi penghasilan gede.

Itu terlihat dari jumlah wajib pajak yang menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Sejauh ini, pemerintah mencatat, baru sekitar 9 juta wajib pajak yang menyetorkan SPT pajak, walau meningkat 1,3 juta wajib pajak dibandingkan dengan tahun lalu.


Angka tersebut tentu saja jauh di bawah jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237 juta orang lebih. Ditambal! jumlah perusahaan yang punya tempat usaha terdaftar, jum lali pengusaha, ataupun orang bekerja. .Jadi, potensi jumlah SPT masih bisa dikerek lagi.

Makanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan penyisiran wajib pajak. Mulai di daerah industri, pemukiman, pusat perbelanjaan, perkantoran, apartemen, hingga sentra ekonomi.

Untuk lahap pertama, Ditjen Pajak akan lebih banyak mengincar wajib pajak badan termasuk pengusaha kecil dan menengah. Usahaknl dan iiiri.ciigah (UKM) memang menyimpan potensi pajak yang besar. Data Kementerian Koperasi dan i KM menyebutkan, jumlah UKM sudah menembus 54 juta unit

Ditjen Pajak mengendus banyak pengusaha UKM yang tidak memi a yar pajak, kendati beromzet ratusan juta per tahun. Selama ini kontribusi UKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 61% mna. pajak dari LKM hanya menyumbang v mta] penerimaan pajak.

Demi keadilan, pemerintah nie- mang harus memburu pajak dari UKM. Soalnya, )inih yang berpenghasilan di atas Rp 15.8 juta saja kena potongan pajak. Tentu tidak adil kalau pemerintah membiarkan UKM yang mengantongi laba puluhan juta tidak membayar pajak.

Tapi, jangan sampai niat baik pemerintah ini justru menjadi penghambat hagi perkembangan UKM Pemerintah harus taat pada aturan main yang mereka buat sendiri. Misalnya membebaskan pajak atas UKM yang baru berdiri atau lahap investasi. Istilahnya, masih dalam proses tumbuh kembang.

Dan, sebuah langkah yang bagus, pemerintah berencana memberi kemudahan dalam pembayaran dan perhitungan pajak bagi I KM Yakni. perhitungan pajak UKM hanya berdasarkan omzet saja dan tarif pajak-nya lebih rendah. Ini jelas sangat membantu pelaku UKM.

0 komentar:

Post a Comment