Wednesday, July 13, 2011

UMKM Terbebani Pajak Tinggi

Meski dianggap sebagai soko guru perekonomian negeri ini, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi terbebani pajak yang tinggi. Padahal, pemerintah menyadari UMKM selalu lolos dari krisis keuangan.

Tingginya pajak tinggi bagi UMKM itu diungkapkan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UMKM) Syariefuddin Hasan. Ia menyayangkan tingginya suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 6,75 persen.


"Ini aneh, pemerintah memberikan bantuan subsidi kredit, tapi kok masih dikenai pajak?" ujar Syarief, panggilan akrab Syariefuddin, kepada Republika setelah membuka acara pameran "Etnik Muslim Fashion Indonesia" di gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/7).

Syarief berharap bank sentral bisa menurunkan suku bunga acuan agar suku bunga kredit bank juga rendah sehingga penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) semakin baik. Kementerian Koperasi dan UMKM (Ke-menkop dan UMKM) mencatat omzet sejumlah koperasi dan UMKM masih sa--ngat rendah.

Penyaluran KUR Kemenkop dan UMKM selama semester pertama mencapai 75 persen, yaitu Rp 14,7 triliun. Pemerintah menargetkan total penyaluran KUR selama tahun 2011 mencapai Rp 20 triliun.

Untuk penyaluran KUR dari Bank Pembangunan Daerah sudah Rp 1,7 triliun dari target Rp 2 triliun. Ia optimistis realisasi di 2011 lebih bagus dari 2010. "Tahun lalu tercapai Rp 17 triliun dari target Rp 18 triliun," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengeluhkan setoran pajak dari UMKM relatif kecil. Padahal, sektor ini memiliki kontribusi besar pada produk domestik bruto (PDB) nasional.

Kontribusi UMKM terhadap PDB nasional adalah yang terbesar, 61,9 persen. Sektor usaha mikro menyumbang 36,28 persen dari PDB, sektor usaha kecil (10,9 persen), dan sektor usaha menengah (14,7 persen) melalui pembayaran pajak. Sedangkan, usaha besar hanya menyumbang 38,1 persen PDB.

Kemenkop dan UMKM bisa memaklumi adanya penarikan pajak bagi UMKM. Namun, kata Syarief, pemerintah seharusnya mendorong koperasi dan UMKM menjadi besar dan kuat, baru dikenakan pajak. "Jika masih kecil mereka sudahdirangsang membayar pajak, mereka rugi dari awal," tegasnya.

Kemenkop dan UMKM mencatat terdapat 56 juta UMKM di Indonesia. Rata-rata pertumbuhannya hanya enam persen per tahun. Dengan pajak tinggi, Kemenkop dan UMKM memprediksi banyak UMKM yang bangkrut.

Karena itu, Kemenkop dan UMKM sedang menggodok batasan pendapatan UMKM yang boleh dikenakan pajak. Sekjen Kemenkop dan UMKM Guritno Kusumo mengatakan, banyak koperasi dan UMKM terkena pajak berlapis.

Misalnya, UKM peternak sapi yang dikenai pajak saat menyetorkan susunya ke koperasi. Dari koperasi dikenai pajak lagi saat menyetorkan susunya ke industri pengolahan. "Kasihan rakyat," ujarnya.

Menurutnya, kisaran pajak 10-15 persen yang dibayarkan UMKM masih terlalu tinggi. "Kalau bisa pajaknya nol persen," tegas dia.

Guritno menaruh harapan besar, pajak untuk UMKM dapat ditinjau kembali cara perhitungannya supaya tak terjadi double accounting. Sebab, hal tersebut berdampak besar pada harga jual dari produk UMKM. Dengan keringanan pajak, harga jual tidak akan mematikan para pelaku UMKM.

0 komentar:

Post a Comment