Friday, July 29, 2011

UKM Gratis Urus Sertifikasi Halal

Sekitar 40 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini bisa mengurus sertifikasi halal secara gratis. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat bahwa bahan makanan yang diproduksi sudah sesuai standar. Ini merupakan program 100 hari wali kota untuk memaksimalkan sektor ekonomi mikro," kata Zulfuad, kepala Disperindag Kota Tangsel, Jumat (29/7).

Dia mengakui, untuk mengurus sertifikat halal tersebut tidak murah. Karena itu. pihaknya turut membantu dengan menggratiskan. "Agar produk yangdipasarkan oleh usaha mikro kecil dapat bersaing di pasar dengan label halal yang memberikan jaminan pada konsumen," kata Zulfuad.


Meski gratis, kata Zulfuad, proses untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan memang sesuai dengan standar tetap dilakukan, di antaranya pemeriksaan tempat produksi oleh tim pengawas serta pemeriksaan bahan baku kandungan.

Selanjutnya, baru diberikan legalitas sertifikasi halal. Menurut Zulfuad, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan memang mewajibkan untuk mencantumkan label halal.

Tidak hanya membantu proses pemberian label halal, kata Zulfuad, pihaknya juga telah melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen soal pengawasan peredaran barang dan jasa.

0 komentar:

Post a Comment