Wednesday, July 13, 2011

Industri Pengolahan Kelapa Dianaktirikan

Kalangan industri pengolahan kelapa meminta pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk ekspor kelapa. Jika BK tidak diberlakukan, maka kalangan pelaku industri berharap pemerintah menetapkan penghentian sementara ekspor kelapa segar secara gelondongan minimal delapan tahun.

Saat ini, industri pengolahan kelapa yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, seperti santan kelapa olahan, nata de coca, virgin coconut oil, dan produk turunan lainnya, kesulitan mendapat bahan baku kelapa segar. Bahkan, kesulitan juga dialami oleh industri pengolah batok dan ser-abut kelapa, karena kelapa segar diekspor secara gelondongan ke China, Korea Selatan. Malaysia, dan lainnya.


Padahal, pengenaan BK ekspor, bahkan secara progresif sudah dikenakan untuk komoditas lainnya, seperti minyak sawit mentah (CPO), karet, kakao, dan komoditas lainnya. Namun, untuk kelapa, pemerintah tidak menerapkan BK untuk ekspor, meski industri pengolahan di dalam negeri sudah kesulitan mendapatkan bahan baku kelapa segar.

Demikian terungkap dalam jumpa pers kalangan pelaku industri pengolahankelapa bersama Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Fahmi Idris di Jakarta, kemarin.

Menurut Fahmi Idris, kalangan pelaku industri pengolahan kelapa meminta pemerintah mempercepat penerapan bea keluar (BK) untuk ekspor kelapa. Apalagi kebijakan ini sudah direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan, dan sekarang sudah berada di Kementerian Keuangan Indonesia. Apalagi saat ini industri pengolahan didalam negeri sudah mengalami kekurangan pasokan ba-han baku.

Kondisi ini dipicu peningkatan ekspor kelapa secara drastis. Dalam hal ini, importir di China dan Korea Selatan serta negara lain memberikan modal kepada pengepul/ tengkulak untuk membeli kelapa dari petani secara besar-besaran untuk langsung diekspor. Bahkan, pohon kelapa petani sudah diijon sejak setahun sebelum berbuah/panen.

"Industri pengolahan kelapa di dalam negeri terancam tutup akibat kekurang-an bahan baku. Bahkan industri kecil dan menengah (IKM) pengolahan kelapa sudah ada yang gulung tikar dan beberapa perusahaan besar mengurangi jumlah karyawannya," katanya.

Menurut Fahmi, sejak tahun lalu, Kadin Indonesia bersama pelaku industri sudah berbicara langsung dengan sejumlah menteri menteri terkait, seperti Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian. Rencananya BK ekspor kelapa mulai dikenakan pada Mei. Namun, hingga saat ini belumjuga terbit Dalam hal ini, kalangan pelaku industri berharap pemerintah selambat-lambatnya menerbitkan kebijakan penerapan BK ekspor kelapa pada Agustus 2011.

"Kebijakan bea keluar kelapa tertahan di Menteri Keuangan. Padahal bea keluar merupakan salah satu instrumen paling efektif untuk menahan atau minimal mengurangi ekspor kelapa segar yang belum diolah. Idealnya, bea keluar ekspor kelapa bisa diterapkan secara progresif dan bisa sebesar 30 persen dari hargajual," tuturnya.

0 komentar:

Post a Comment