Monday, November 28, 2011

Pedagang kaki lima desak perpres

Pemerintah didesak menerbitkan peraturan presiden yang melindungi dan memastikan kelangsungan usaha pedagang kaki lima. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKL1) Ali Mahsun mengatakan permintaan ini juga disampaikan kepada DPR agar mendesak adanya pengaturan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang lebih melindungi dan memberi kenyamanan berusaha melalui peraturan presiden (perpres).

"Melalui Perpres, memastikan kesempatan usaha PKL di setiap daerah yang bisa berpotensi menjadi kekuatan baru ekonomi rakyat," ujarnya pada Rakernas APKLI dan pencanangan Primer Nasional Koperasi Bintang Lima Indonesia, akhir pekan lalu.

Jumlah anggota APKU saat ini, lanjut Ali, sekitar 25 juta orang yang terbukti sebagai pelaku usa-ha tangguh dan mampu memberi kontribusi bagi penanggulangan ketenagakerjaan. "Sebab, kelompok ini tidak pernah menerima fasilitas pembiayaan dari perbankan ataupun pemerintah."

APKLI mencatat dari 25 juta anggota di seluruh daerah, 8 juta PKL di antaranya diperkirakan.te-lah menyerap tenaga kerja. "Jika diberi kesempatan berusaha, PKL diyakini bisa lebih berdaya dan bermartabat." Karena itu seluruh pemimpin daerah diminta membuka dialog bagi penataan lokasi PKL karena kelompok pelaku usaha yang satu ini bukanlah bagian dari permasalahan pembangunan Indonesia.

Kepala daerah, menurut Ali, seharusnya mengedepankan pendekatan sosial budaya, bukan dengan pandangan normatif. Pasalnya, PKL sama dengan rakyat Indonesia lain yang memiliki hak konstitusi tetapi lingkungan usaha yang diberikan sangat tidak manusiawi.

"PKL bukan sampah, mereka justru berprofesi sebagai wirausahawan andal. PKL juga berperan sebagai retailer hingga 80% untuk pasar nasional," tutur Ali Mahsun pada acara yang dihadiri pula oleh Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Adapun, rencana pendirian Primer Nasional Koperasi Bintang Lima oleh APKLI yang diresmikan Sjarifuddin Hasan, diposisikan sebagai mesin permodalan bagi anggota asosiasi pelaku usaha tersebut di seluruh Indonesia. "Sebelum mencanangkan pendirian koperasi ini, kami sudah berkeliling dan secara umum seluruh daerah melaporkan keluhan bahwa permasalahan mereka sama yakni, tidak bisa akses pembiayaan, termasuk dari program kredit usaha rakyat [KUR] ataupun pembiayaan dari BUMN," kata Ali.

Tindakan tegas Menkop Sjarifuddin Hasanberjanji akan mengeluarkan rekomendasi pemecatan bagi pejabat perbankan yang masih meminta agunan terhadap pelaku usaha mikro yang mengakses KUR. "Saya akan beri rekomendasi ke gubernur bila masih ada pejabat bank mewajibkan calon debitur mikro menyediakan agunan tambahan," ujarnya seusai membuka Rakernas APKU.

Kendala pembiayan yang juga dirasakan anggota APKLI, lanjut Sjarifuddin, harus dikurangi, salah satu metodenya dengan memberi punishment guna mempertegas komitmen pemberdayaan sektor mikro. "PKL adalah pahlawan besar ekonomi Indonesia. Kelompok ini harus mendapat perlakuan sama dari sisi permodalan dan pembiayaan dengan masyarakatumumnya."

Menkop menegaskan pemerintah melalui program KUR mengalokasikan Rp20 triliun per tahun hingga 2014. Jika perbankan berpihak kepada pemberdayaan ekonomi nasional, harus melayani kebutuhan PKL. "Fakta bahwa KUR belum sepenuhnya menyentuh PKL jadi catatan kami. Ke depan kami memberi jaminnan bahwa bank penyalur tidak akan minta agunan tambahan yang memang tidak dimiliki PKL."

Sjarifuddin menegaskan KUR mikro maksimal Rp20 juta tidak mengenakan agunan kepada debiturnya. Karena itu Menkop meminta maaf bila dalam implementasi penyaluran KUR, belum bisa melayani semua calon debitur dengan baik. Anggota APKU diminta bisa memahami jika masih terjadi kendala ketika mengakses pembiayaan ke perbankan. Sebab, faktor utama penyebab berbagai kendala, dampak dari besarnya jumlah penduduk Indonesia, yang kini sekitar 237 juta orang," kata Sjarifuddin.

0 komentar:

Post a Comment